BPJAMSOSTEK Periode Bulan Juni Akan Segera Diturunkan
Jakarta - BPJAMSOSTEK kembali serahkan information calon penerima Bantuan Subsidi
Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat, (19/8).
Pada tahap III ini, sebanyak 1,5 juta data pekerja telah disampaikan,
sehingga overall data pekerja yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta
pekerja, dari target pekerja calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta
pekerja.
Penyerahan information BSU ini sengaja dilakukan secara bertahap untuk
memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir
terjadinya kesalahan distribusi BSU dengan melalui proses verifikasi
bertahap. Khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan
merupakan information pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Seperti diketahui bersama, BSU tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker 16 tahun 2021. Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJAMSOSTEK dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara.
Namun hal ini membutuhkan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif information pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.
Berikut ini informasi required yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap.
3. Tempat dan Tanggal Lahir.
4. Alamat.
5. Nama Ibu Kandung.
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif.
7. Alamat Email.
Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja
diharapkan segera menyampaikan kelengkapan information melalui food
selection Pelaporan Information Perusahaan di site resmi BPJAMSOSTEK
(www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga dengan melakukan
koordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi
pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya. Selain itu para pekerja
juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BPJAMSOSTEK,
karena secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU
adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK periode iuran Bulan
Juni 2021.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 lainnya seperti tertuang dalam
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa
pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI),
memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri
no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial
lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga
Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Besaran BSU tahun 2021
diberikan sekaligus dengan total Rp1juta. Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU,
BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa
eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU. Hal ini dilakukan juga
sebagai bentuk antisipasi terjadinya penipuan yang mengatasnamakan
BPJAMSOSTEK pada penerimaan BSU tahun 2021 ini.
Adapun kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK antara lain melalui situs
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi
BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Layanan Whatsapp di nomor 081380070175 juga dibuka oleh BPJAMSOSTEK selain phone call center Layanan Masyarakat 175. "Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi informasi dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak.
Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini,"tutup Anggoro.
Komentar
Posting Komentar