Rekan Jaksa Gadungan Rully Gunawan, Berhasil di Tangkap Oleh Gabungan Tim Jaksa Agung di Bogor
Jakarta - Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Depok, dan Kejari
Cibinong, mendatangi sebuah penginapan di kawasan Ciawi, Kabupaten
Bogor. Mereka pengamanan MB, diduga rekan dari jaksa gadungan yakni R.
Rully Nuryawan.
Kasubdit PAM SDO Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto mengatakan,
MB diduga terlibat dalam aksi jaksa gadungan Rully yang melakukan
penipuan. "Tim gabungan dipimpin Jhoni Manurung mengamankan MB yang diduga
rekan dari Rully Jaksa gadungan sebelumnya sudah diamankan," ujar
Atang, Sabtu (28/8/2021).
Atang mengungkapkan, menurut tersangka Rully, MB ikut membantu dalam
melancarkan aksinya, melakukan penipuan terhadap para korban. Untuk
kepentingan penyelidikan tim gabungan menahan MB untuk menindaklanjuti
pengembangan kasus penipuan yang dilakukan Rully.
"Pengamanan ini akan ditindaklanjuti dan pendalaman, serta menyerahkan
ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut, apakah yang dibicarakan
saudara Rully itu benar atau tidak,"ungkap Atang.
Saat diamankan MB tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. MB
akan dibawa ke Kejati Jawa Barat dan nantinya akan dipertemukan dengan
tersangka Rully di Polda Metro Jaya. "Iya, jadi yang bersangkutan sangat kooperatif dan yang bersangkutan
memang ingin bertemu saudara Rully untuk melakukan konfirmasi,"ucap
Atang.
Aksi Penipuan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membekuk jaksa gadungan R. Rully Nuryawan di
Hotel Patra Semarang Jawa Tengah pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul
02.22 WIB.
"Kejagung berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. Rully
Buryawan dan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda," kata
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers
tertulisnya, Selasa (24/8/2021).
Leonard menjelaskan aksi Rully terkuak berawal dari laporan pengaduan
masyarakat yang menyebut kalau pelaku turut mengiming-imingi proyek
senilai Rp 40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Financial
institution Jawa Barat (BJB) Pusat, dan telah menerima uang sebesar Rp
1,9 miliar.
Bahkan selain melakukan penipuan terkait proyek pengadaan IT di BJB,
Rully juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di
KPK.
"Oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan juga menerima uang sebesar
Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk
penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi,"ujarnya.
Komentar
Posting Komentar