Terkait Kasus Bansos, Saksi Menyebut Bupati Bandung Barat Terima Puluhan Juta Dari Pejabat KBB

Jakarta - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara disebut menerima uang puluhan juta rupiah dari uang pribadi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Salah seorang saksi, yakni Agustina Priyanti yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandung Barat menyebutkan, uang yang diberikan sebesar Rp 35 juta itu merupakan honor Aa sebagai narasumber kegiatan kedinasan.

"Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor),"kata Agustina saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan bansos yang menjerat Aa Umbara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021).

Agustina pun tidak menyebutkan secara rinci alasan pemberian uang tersebut. Dia word play here mengonfirmasi kepada jaksa bahwa pemberian itu dilakukan dalam beberapa tahapan. Menurutnya, Aa memiliki honor yakni Rp 5 juta per satu jam ketika mengisi acara. Namun, Agustina mengatakan uang tersebut diberikan tanpa tanda terima atau nota apapun.

"Tidak (ada tanda terima), karena langsung,"kata Agustina seperti dikutip Antara.

Adapun dalam surat dakwaan perkara tersebut, Agustina diduga memberikan uang kepada Aa dalam empat tahapan mulai dari 2019 hingga 2020. Pada Maret 2019, Agustina memberikan uang sebesar Rp 15 juta. Kemudian pemberian itu dilakukan kembali kepada Aa pada April 2019 sebesar Rp 10 juta.

Lalu, pada Juli 2020, Agustina kembali memberikan uang kepada Aa sebesar Rp 5 juta. Lalu, pada Desember 2020, Agustina memberi uang sebesar Rp 5 juta. 

Terima Uang Selain Penghasilan

Dalam dakwaan kedua, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa penerimaan uang dari sejumlah pejabat kepada Aa Umbara tersebut merupakan penerimaan terkait dengan mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

"Terdakwa dalam menjalankan tugasnya selaku Bupati ternyata telah menerima uang di luar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat baik secara langsung kepada terdakwa maupun melalui keluarga terdakwa,"kata Jaksa KPK Budi Nugraha.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Parah Ahli Menemukan Versi Baru Omicron Sudah Menyebar ke 49 Negara, Begini Penjelasan dan Saran Para Ahli

Mencegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Meminta Seluruh Kepala Daerah Untuk Percepat Vaksinasi

Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksikan Tembus 5,1 Persen Pada Tahun 2022 Ini